Sekjen PBB Kecam Keputusan Israel Perluas Kendali di Tepi Barat

Sekjen PBB Antonio Guterres. (Anadolu Agency)

Sekjen PBB Kecam Keputusan Israel Perluas Kendali di Tepi Barat

Willy Haryono • 10 February 2026 12:50

New York: Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres menyatakan keprihatinan mendalam pada Senin kemarin atas keputusan terbaru Israel yang menyetujui serangkaian kebijakan untuk memperkuat kendali di wilayah pendudukan Tepi Barat.

PBB memperingatkan langkah tersebut berpotensi merusak prospek perdamaian di kawasan.

Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, Guterres menyoroti keputusan Kabinet Keamanan Israel yang mengesahkan langkah-langkah administratif dan penegakan hukum di Area A dan B Tepi Barat. Menurut PBB, kebijakan tersebut secara langsung mengikis peluang tercapainya solusi dua negara.

Guterres kembali menegaskan bahwa seluruh permukiman Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki validitas hukum. Ia menyebut pembangunan infrastruktur serta rezim administratif yang diterapkan Israel di wilayah tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan berbagai resolusi PBB.

“Kehadiran berkelanjutan Israel di wilayah Palestina bukan hanya merusak stabilitas, tetapi juga merupakan tindakan yang melanggar hukum internasional,” ujar Dujarric dalam konferensi pers di New York, seperti dikutip Anadolu Agency, Selasa, 10 Februari 2026.

Sekjen PBB mendesak Israel untuk segera membatalkan kebijakan tersebut dan menyerukan kepada seluruh pihak agar tetap menjaga jalur perundingan solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan, sesuai resolusi Dewan Keamanan dan hukum internasional.

Sementara itu, media publik Israel KAN melaporkan bahwa kebijakan yang disetujui pada Minggu mencakup sejumlah langkah krusial. Di antaranya pencabutan undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, pembukaan akses publik terhadap catatan kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan izin mendirikan bangunan di blok permukiman Hebron dari otoritas kota Palestina ke Administrasi Sipil Israel.

Langkah sepihak tersebut dinilai secara fundamental mengubah kerangka hukum dan sipil di wilayah pendudukan, yang selama ini menjadi salah satu isu paling sensitif dalam konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina. (Kelvin Yurcel)

Baca juga:  Indonesia Kutuk Keras Israel yang Ingin Aneksasi Tepi Barat

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)