Indonesia Kutuk Keras Israel yang Ingin Aneksasi Tepi Barat

Menteri Luar Negeri Sugiono. Foto: Kemenlu RI

Indonesia Kutuk Keras Israel yang Ingin Aneksasi Tepi Barat

Fajar Nugraha • 10 February 2026 10:36

Jakarta: Menteri Luar Negeri Sugiono bersama tujuh menlu negara Islam lainnya mengutuk keras Israel yang ingin aneksasi Tepi Barat.

Bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar, Indonesia mengutuk keras keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum. Ini termasuk memperkuat aktivitas pemukiman, dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki, sehingga mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina.

“Para menteri menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki,” ujar pernyataan yang dikutip dari akun X, Kementerian Luar Negeri, Selasa 10 Februari 2026.

Para Menteri memperingatkan terhadap kebijakan ekspansionis Israel yang berkelanjutan dan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pemerintah Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang memicu kekerasan dan konflik di kawasan tersebut.

Mereka juga menyatakan penolakan mutlak mereka terhadap tindakan ilegal ini, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara, dan merupakan serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mewujudkan negara merdeka dan berdaulat mereka di garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya. Tindakan tersebut juga merusak upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut.

Menteri-menteri negara mayoritas Muslim ini menegaskan bahwa tindakan ilegal di Tepi Barat yang diduduki tersebut batal demi hukum dan merupakan pelanggaran nyata terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang mengutuk semua tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, serta pendapat penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024, yang menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan keberadaannya yang berkelanjutan adalah ilegal, menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan Israel, dan pembatalan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.

Mereka memperbarui seruan kepada komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya dan untuk memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki dan pernyataan-pernyataan provokatif dari para pejabatnya.

“Pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara, berdasarkan solusi dua negara sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif yang menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut,” tegas para menteri.

Trump menolak

Penolakan juga datang dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Hal tersebut disampaikan oleh pejabat Gedung Putih.

Menurut Gedung Putih, Tepi Barat yang stabil bisa menjamin keamanan Israel, dan sejalan dengan tujuan pemerintahan ini untuk mencapai perdamaian di kawasan tersebut.

Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, dan Menteri Pertahanan, Israel Katz, mengumumkan langkah-langkah baru yang memperluas kendali Israel atas wilayah Tepi Barat.

Langkah-langkah tersebut juga mempermudah Israel untuk memperoleh tanah untuk pemukiman baru, yang ilegal menurut hukum internasional.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fajar Nugraha)