Komisi XIII DPR Kawal Pengembalian Lahan Padang Halaban kepada Warga

Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, dalam pertemuan dengan pihak terkait membahas permasalah agraria di Padang Halaban, Labuhanbatu, Sumut. Foto: Istimewa.

Komisi XIII DPR Kawal Pengembalian Lahan Padang Halaban kepada Warga

Anggi Tondi Martaon • 4 June 2026 21:47

Jakarta: Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, bakal mengawal penyelesaian agraria di Padang Halaban, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut). Sehingga, hak warga dalam permasalahan tersebut terpenuhi.

Hal itu disampaikan Sugiat dalam pertemuan dengan Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta pihak terkait lainnya. Menurut Sugiat, pertemuan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan adanya kepastian hukum atas status lahan yang dipermasalahkan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang berkeadilan. 

"Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak melaksanakan komitmennya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sugiat melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Mei 2026.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman. Sugiat menilai kesepahaman itu sebagai langkah maju dalam penyelesaian permasalahan agraria Padang Halaban.

Pertama, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara dengan NIB 01881 telah dilakukan enclave dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yaitu NIB 01883, dengan luas 83,2627 hektare. Bidang tanah tersebut merupakan objek eksekusi dan tidak termasuk dalam HGU Nomor 1419/Labuhan Batu.

Kedua, Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan secara tertulis kepada pemilik HGU mengenai status lahan seluas 83,2627 hektare tersebut. Pemberitahuan bakal disertai dengan tembusan kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar kejelasan administrasi dan tindak lanjut penyelesaian.

Ketiga, para pihak sepakat bahwa proses penyelesaiannya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa salah satu sumber tanah untuk Reforma Agraria (TORA) dapat berasal dari penyelesaian konflik agraria.

Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso. Foto: Youtube DPR.

Keempat, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia akan mengawal serta mengawasi secara ketat seluruh proses penyelesaian hingga tuntas. Khususnya dalam memastikan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare tersebut dapat diserahkan kepada warga yang berhak menerimanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, seluruh pihak yang hadir menyatakan kesediaan dan komitmen untuk melaksanakan hasil kesepakatan dengan penuh tanggung jawab guna mewujudkan penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan.

Keenam, para peserta menegaskan bahwa penyelesaian penyelesaian agraria Padang Halaban harus mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.

Komisi XIII DPR RI berharap kesepahaman yang telah dicapai menjadi momentum penting bagi penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara menyeluruh, damai, dan berkeadilan, serta dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa agraria yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

(Anggi Tondi)