Makam Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar, Keluarga Curiga Ada Kejanggalan

Proses ekshumasi makan pegawai Kejaksaan Negeri Mojokerto. MI

Makam Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar, Keluarga Curiga Ada Kejanggalan

Heri Susetyo • 31 July 2026 16:44

Mojokerto: Polisi membongkar makam seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berinisial RG, 35, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Jumat, 31 Juli 2026. Tindakan ekshumasi ini digelar sekitar 40 hari setelah prosesi pemakaman guna mengungkap penyebab pasti kematian almarhumah.

Proses pembongkaran makam dimulai pada pukul 07.20 WIB dengan mengerahkan empat orang penggali kubur dari warga setempat. Pihak keluarga secara resmi meminta polisi melakukan penyelidikan ulang karena mencurigai adanya keanehan dalam peristiwa meninggalnya RG.

Kepala Dusun Lengki, Ainul Rofiq, membenarkan almarhumah adalah warga asli Desa Suruh yang beralamat di Perumahan Griya Suruh Indah. Meski satu hingga satu setengah tahun terakhir ia tinggal di Mojokerto karena pekerjaan, data kependudukannya masih terdaftar di Sidoarjo.
 


"Almarhumah memang asli warga Desa Suruh. Pembongkaran makam ini dilakukan atas proses dari kepolisian setelah ada permohonan dari keluarga. Kami dari pihak desa hanya membantu memfasilitasi kebutuhan di lapangan," ujar Ainul di lokasi pemakaman, Jumat, 31 Juli 2026.

Ainul menambahkan pihak desa tidak mengetahui secara pasti bentuk kejanggalan yang mendorong keluarga mengajukan autopsi ulang. Ia menegaskan seluruh proses penyidikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.


Ilustrasi penemuan mayat/MI


Berdasarkan informasi yang dihimpun, RG bekerja sebagai penelaah teknis kebijakan di Kejari Kota Mojokerto. Sebelum dinyatakan meninggal pada pertengahan Juli 2026, almarhumah sempat mengeluhkan sakit lambung saat bertugas dan dilarikan ke Rumah Sakit Reksowaluyo Mojokerto untuk mendapatkan perawatan intensif.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan autopsi dari tim medis ahli guna memastikan penyebab utama kematian korban serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

(Whisnu M)