Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona. Metrotvnews.com/Imam Setiawan
Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Didakwa Korupsi SPAM Rp8 Miliar
Imam Setiawan • 10 March 2026 17:47
Bandar Lampung: Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, 42, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa, 10 Maret 2026. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB sempat molor hampir dua jam.
Para terdakwa tiba di pengadilan sekitar pukul 10.56 WIB menggunakan minibus tahanan dengan tangan terborgol. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna pink milik Kejaksaan Negeri Pesawaran serta masker putih. Persidangan kemudian dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di ruang sidang Garuda PN Kelas IA Tanjungkarang.
Selain Dendi Ramadhona, terdapat empat terdakwa lain dalam perkara tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri, Sentosa Syahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra, Saril A sebagai pihak peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Adal Linardo A sebagai pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya. Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian terhadap kelima terdakwa.
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam dakwaan yang dibacakan tim JPU dari Kejari Pesawaran yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Arliansyah Adam bersama Kepala Seksi Intelijen Fuad Alfano Adi Chandra, Dendi Ramadhona dikenakan sejumlah pasal, termasuk pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dendi didakwa dengan Pasal 603, Pasal 604, Pasal 203, Pasal 12B, serta Pasal 4 TPPU.
Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyatakan keberatan terhadap perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia juga menanggapi informasi yang beredar bahwa dalam perkara tersebut Dendi disebut menerima aliran dana sebesar Rp1,2 miliar.
"Hal itu nanti akan kami lihat dalam persidangan. Justru itu yang akan kami sampaikan dalam eksepsi. Awalnya perkara ini merupakan perkara SPAM. Namun perbuatan yang diduga dilakukan oleh Dendi dalam perkara tersebut tidak terlihat secara jelas. Kemudian perkara tersebut berkembang menjadi penerapan Pasal 12B, lalu berkembang lagi menjadi TPPU," ujar Sopian usai persidangan.
Menurutnya, penerapan pasal TPPU tersebut seolah menggambarkan bahwa kliennya tidak memiliki penghasilan yang sah atas sejumlah aset yang disita penyidik. Ia mencontohkan beberapa barang mewah seperti tas branded yang masuk dalam daftar aset sitaan. Menurutnya, barang-barang tersebut tidak diperoleh dalam waktu singkat.
"Ada yang sudah dimiliki lebih dari 10 tahun. Ada yang diberikan sebagai hadiah ketika Pak Dendi belum menikah, bahkan sebelum menjabat sebagai bupati. Sebagian juga merupakan pemberian dari orang tua beliau," jelasnya. Sopian menyebut sebagian aset tersebut berasal dari orang tua Dendi, yakni Zulkifli Anwar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI.
.jpg)
Ilustrasi Medcom.id
Dalam kesempatan itu, Sopian juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pesawaran atas situasi yang terjadi. "Kami selaku tim advokat menyampaikan permohonan maaf. Pihak keluarga Pak Dendi juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Pesawaran atas kejadian yang tidak nyaman ini. Namun dalam persidangan nanti kami akan membuktikan dan meluruskan perbuatan yang sebenarnya dilakukan Pak Dendi," katanya.
Ia menegaskan permohonan maaf tersebut bukan berarti pengakuan atas dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya. "Tidak ada pengakuan melakukan perbuatan tersebut. Jangan sampai salah memahami. Kami hanya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi. Perkara ini akan kami luruskan dalam persidangan," tegasnya.
Dalam perkara ini, Dendi Ramadhona bersama para terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek sekitar Rp8,2 miliar. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp7.028.758.092.
Proyek ini bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengajukan proposal DAK fisik bidang air minum kepada Kementerian PUPR senilai Rp10 miliar. Kementerian PUPR kemudian menyetujui proyek tersebut dengan alokasi anggaran sekitar Rp8,2 miliar untuk pelaksanaan pada tahun 2022.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut justru dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran sehingga menimbulkan dugaan penyimpangan dalam kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan tahun anggaran 2022.
Dalam perkara ini, para terdakwa juga dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu jaksa juga menambahkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.