Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Ahli Hukum Pidana Bantah Tudingan Febrie Adriansyah Soal Keabsahan Sprindik
Muhammad Adyatma Damardjati • 21 August 2026 15:08
Jakarta: Tudingan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah terkait cacat hukum akibat kesalahan ketik dan ketidaksinkronan administrasi pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dibantah saksi ahli dari Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto mengatakan, salah ketik dokumen kepolisian, termasuk anomali pencantuman tahun kejadian perkara (tempus delicti), merupakan masalah tata usaha. Menurutnya, hal itu bukan persoalan hukum materiel.
"Surat-surat yang salah ketik, kemudian antara surat satu dengan surat yang lain (berbeda), ini persoalan administrasi. Kesalahan dalam pembuatan surat administrasi itu tidak kemudian menggugurkan keseluruhan proses di dalam penyidikan," kata Marcus di PN Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
"Penyidikan itu kan prinsipnya mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menentukan tersangkanya," kata Marcus.

Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri hadirkan saksi ahli hukum pidana di sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Oleh karena itu, Marcus menyimpulkan bahwa cacat administratif pada dokumen seperti Sprindik tidak lantas membatalkan status hukum atau seluruh tahapan penyidikan yang telah dibangun di atas dua alat bukti yang sah. Solusi hukumnya sangat sederhana, yakni cukup dengan merevisi dokumen yang keliru tersebut.
"(Kesalahan administrasi) tidak membatalkan penyidikan. Yang diperbaiki ya kesalahan administrasinya saja, bisa diperbaiki. Itu garis besarnya," kata Marcus.