Kejagung Tetapkan AYS sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Metro TV/Satrio

Kejagung Tetapkan AYS sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

Satrio Adi Putranto • 11 June 2026 17:07

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka dalam kasus tersebut bertambah jadi empat orang.

"Tim penyidik menetapkan AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Baca Juga: 

Kejagung Pelajari Pengajuan JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya



Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. MI

Syarief mengungkap peran AYS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. AYS diminta mencari mitra pelaksana program MBG oleh tersangka selaku mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

AYS juga diduga memperoleh akses untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Sehingga, dia dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong.

Selain itu, AYS diduga mengatur calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG, termasuk memfasilitasi pendaftaran setelah portal ditutup. AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya setelah mengatur titik-titik SPPG.

Atas perbuatannya, AYS dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf d Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. AYS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Penyidikan berfokus pada dugaan jual beli titik SPPG dan proses pengadaan dalam program MBG.

(Achmad Zulfikar Fazli)