Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.
Auditor BPKP Paparkan Bukti Kerugian di Kasus Chromebook
Rahmatul Fajri • 4 April 2026 06:46
Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp1,5 triliun. Angka tersebut berdasarkan hasil audit profesional terhadap penggunaan anggaran pusat maupun daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Iya. Menurut kami kerugian itu sudah nyata dan pasti,” ujar auditor BPKP sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara, Dedy Nurmawan Susilo, saat memberikan keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Media Indonesia pada Jumat, 3 April 2026.
Dedy menjelaskan bahwa aspek "nyata" merujuk pada keterjadian belanja pemerintah yang datanya telah divalidasi melalui Kementerian Keuangan.
Ia menekankan bahwa perhitungan tersebut dilakukan dengan metode prosedur audit yang akurat. Sehingga hasilnya bukan merupakan sebuah prediksi atau perkiraan semata.
“Jadi, sifatnya bukan asumsi, bukan prediksi maupun perkiraan, tapi itu semua based on evidence, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis,” tegas Dedy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady juga mencecar mengenai skema aliran dana sebesar Rp809 miliar yang diduga mengalir ke korporasi yang terafiliasi dengan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Jaksa menduga adanya upaya penyamaran transaksi melalui alibi utang piutang dan penyetoran modal dalam waktu singkat yang dianggap tidak lazim.
"Untuk menguji aliran Rp809 miliar itu adalah transaksi tidak wajar yang memperkaya Nadiem lewat korporasi PT Gojek Indonesia adalah uang Rp809 miliar itu berasal dari PT AKAB yang pemiliknya adalah Nadiem sendiri. Walaupun Nadiem berusaha menyamarkan seolah-olah dibuat alibi transaksi hutang piutang, namun jaksa tidak bodoh," kata Roy.
Roy menambahkan bahwa skema tersebut merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime).
.jpg)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.
Ia menyoroti peningkatan kekayaan Nadiem yang mencapai Rp5 triliun saat menjabat sebagai menteri, yang diduga berkaitan dengan investasi pihak ketiga ke perusahaan miliknya setelah penggunaan sistem operasi tertentu dipaksakan di lingkungan kementerian.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut total kerugian keuangan negara secara keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun. Jumlah ini terdiri dari kerugian pengadaan unit Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621,3 miliar.
Perbuatan ini diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa lainnya dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.