Ganjil Genap Pintu Tol, Pramono Anung Tegaskan Tak Ada Aturan Baru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Iqbal.

Ganjil Genap Pintu Tol, Pramono Anung Tegaskan Tak Ada Aturan Baru

Anggi Tondi Martaon • 26 June 2026 12:51

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan informasi terkait pemberlakuan ganjil genap di pintu tol. Pramono sebut tidak ada regulasi baru mengenai ganjil genap di 28 akses gerbang tol.

"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap," kata Pramono, di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.

Pramono menegaskan, area sekitar 28 pintu tol tersebut pada dasarnya memang merupakan bagian terintegrasi dari zona jalan arteri ganjil genap yang sudah lama berlaku. Untuk itu, perlakuan hukumnya tidak ada yang berubah.


Ilustrasi gerbang tol. Foto: Jasa Marga.

Lewat penegasan ini, penerapan ganjil genap akan berlaku seperti biasa pada jalan arteri. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan operasional jalan tol berjalan normal.

"Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," ujar Pramono.

Melalui penegasan ini, Pemprov DKI mengimbau para pengendara untuk tetap bijak menyaring informasi. Pengawasan kepatuhan ganjil genap di lapangan akan tetap berjalan sesuai aturan yang sebelumnya berlaku.

"Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru padahal tidak ada aturan baru," pungkas Pramono.

(Anggi Tondi)