Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan surat dakwaan. Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Sidang Perdana, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Mengaku Idap Stroke Mata
Gabriella Thesa Widiari • 25 June 2026 17:56
Jakarta: Mantan Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto mengaku mengidap stroke mata selama satu tahun terakhir. Hal itu disampaikan saat menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026.
"Jadi pandangan saya itu kalau orang melihatnya saya normal, tapi sebetulnya tidak normal pandangan saya, gelap. Karena faktor diabetes," ungkap Hery, dilansir dari Antara.
Meski begitu, dia mengaku tetap bisa menjalani persidangan sampai selesai. Pernyataan itu merespons pertanyaan hakim mengenai kondisi Hery sebelum sidang dimulai.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar. Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto. Foto: Antara.
Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Atas perbuatannya, eks Ketua ORI tersebut didakwa melalukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.