Gedung DPR ilustrasi. MI/Bary Fathahillah.
Fachri Audhia Hafiez • 21 August 2023 16:45
Jakarta: Komisi II DPR sepakat membentuk panitia kerja (panja) terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini disepakati dalam rapat terkait revisi tersebut.
"Apakah kita bisa menyetujui dan mengesahkan pembentukan panja ini?," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
Peserta rapat kompak menyetujui. Rapat ini turut dihadiri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN; Kementerian Hukum dan HAM, dan pihak Otorita IKN Nusantara.
"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya rancangan undang-undang ini secara simbolik maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk panja," ujar Doli.
Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) juga diminta menyerahkan nama-nama anggota panja. Nama-nama paling lambat diterima Selasa, 22 Agustus 2023.
"Sekaligus penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada sekretariat Komisi II paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2023," ucap Doli.