KPK Dalami Kebijakan Dahlan Iskan Mengadakan LNG Saat jadi Menteri

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di KPK/Medcom.id/Candra

KPK Dalami Kebijakan Dahlan Iskan Mengadakan LNG Saat jadi Menteri

Candra Yuri Nuralam • 15 September 2023 15:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kebijakan pemerintah mengadakan LNG di PT Pertamina (Persero) saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia diperiksa kemarin, 14 September 2023.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan kebijakan pemerintah saat saksi menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan LNG di Indonesia," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Dahlan. Ali meyakini ada kontrak pengadaan yang diketahui mantan Menteri BUMN itu.

"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ucap Ali.

KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).

Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
 
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.

KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.

KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)