Polri Segera Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Metro TV.

Polri Segera Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana • 15 July 2023 15:58

Jakarta: Bareskrim Polri segera menggelar perkara penetapan tersangka Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun. Polisi telah mengantongi tiga perbuatan pidana yang diduga dilakukan Panji, yakni penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong.

"Maka, nanti akan digelar oleh Mabes Polri dalam waktu yang tidak lama lagi akan digelar dan bisa memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Juli 2023.

Namun, Sandi belum dapat memastikan waktu gelar perkara dilakukan. Menurut dia, saat ini penyidik masih memeriksa saksi ahli dan menunggu hasil uji barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Sehingga nanti apabila sudah lengkap, saksi sudah lengkap, alat buktinya, termasuk juga hasil labfornya, baru digelarkan" ujar jenderal bintang dua itu.

Sejumlah saksi ahli yang diperiksa ialah saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli sosiologi, ahli ITE. Kemudian, saksi ahli agama dari Kementerian Agama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU).

Selain saksi ahli, penyidik juga memeriksa Mantan Wakil Bupati Indramayu, Jawa Barat Lucky Hakim dan pendeta Drs. CHMP pada Jumat, 14 Juli 2023. Pemeriksaan keduanya terkait keberadaan di Al Zaytun yang terekam video.

"Jadi, memang saat ini sedang dalam proses untuk penguatan saksi-saksi, baik itu saksi ahli dan alat bukti lainnya. Jadi mohon ditunggu, sabar, sehingga nanti dapat keterangan yang lebih lengkap lagi updatenya," ungkap Sandi.

Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang setelah gelar perkara usai rampung melakukan penyelidikan. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)