Dirjen Imigrasi Respons Maraknya Kasus TPPO

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim/Medcom.id/Ilham

Dirjen Imigrasi Respons Maraknya Kasus TPPO

Kautsar Widya Prabowo • 25 June 2023 22:44

Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menolak disalahkan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terutama, berkaitan dengan kewenangan jajarannya dalam menerbitkan paspor. 

"Paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga enggak pas," ujar Silmy dalam keterangan yang dikutip Minggu, 25 Juni 2023.

Silmy tidak ingin ada jajarannya yang merasa khawatir dalam menerbitkan paspor hingga mengakibatkan kontraproduktif. Dia meminta seluruh pihak, terutama DPR, tidak menuding petugas imigrasi dalam melihat persoalan TPPO.

Ia juga telah menginstruksikan jajarannya lebih tegas memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan jenis kelamin perempuan. Pasalnya, 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah perempuan.

"Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor," jelasnya.

Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi, kata Silmy telah menggagalkan 10.138 calon PMI nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang 2023. Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di tempat pemeriksaan imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)