KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran 2023

KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran 2023

10 April 2023 14:18

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Para pejabat diingatkan keharaman penerimaan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2023," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).

Ipi menjelaskan penolakan gratifikasi THR lebaran dilarang diterima oleh pejabat dalam bentuk apapun. Hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pada pejabat juga dilarang untuk meminta gratifikasi THR lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah diminta menggencarkan edaran KPK tersebut.

"Pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," tegas Ipi.

Para pengusaha juga diminta membantu larangan gratifikasi lebaran ini. Jika dipaksa oleh pejabat, KPK menyarankan melaporkan tindakan itu ke penegak hukum.

"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," ucap Ipi.

Meski begitu, ada keringanan bagi pejabat yang tidak bisa menolak pemberian dengan alasan tertentu. Asalkan, dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan berlangsung.

"Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," terang Ipi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)