Lukas Enembe Bantah Punya Jet Pribadi

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor. Foto: Medcom.id/Candra

Lukas Enembe Bantah Punya Jet Pribadi

Candra Yuri Nuralam • 27 September 2023 12:17

Jakarta: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe membantah memilik jet pribadi. Klaim itu disampaikannya dalam duplik yang dibacakan pencacaranya, Petrus Bala Pattyona.

Dalam persidangan, Lukas mengeklaim tuduhan kepemilikan jet pribadi yang dibeli pakai uang haram merupakan bentuk kezaliman untuknya. Dugaan itu masuk dalam kasus pencucian uang yang kini di tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya juga masih memohon agar saya jangan dizolimi lagi dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada," kata Lukas melalui Petrus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.

Dalam persidangan, Lukas juga meminta majelis memerintahkan pembukaan rekening atas namanya, istrinya, Yulce Wenda, dan anaknya Astracy Boma TM Enembe yang dibekukan KPK. Aset lain juga diminta dikembalikan.

"Saya juga tetap mohon supaya rekening saya, rekening istri saya (Yulce Wenda) dan rekening anak saya (Astract Bona TM Enembe) dapat dibuka blokirnya, aset-aset saya termasuk emas yang telah disita mohon dikembalikan," ucap Lukas melalui Petrus.

Lukas berharap hakim mengabulkan permintaan tersebut. Sebab, dia mengeklaim tidak ada bukti cukup untuk membuktikan adanya uang suap maupun gratifikasi yang diterimanya dalam persidangan.

"Saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi," ujar Lukas melalui Petrus.

JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)