Polri Beberkan Proses Pemeriksaan Panji Gumilang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Metro TV

Polri Beberkan Proses Pemeriksaan Panji Gumilang

Theofilus Ifan Sucipto • 4 July 2023 01:48

Jakarta: Polri menyampaikan kronologi pemeriksaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar sembilan jam itu terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Kami mengundang Panji Gumilang jam 10.00 WIB. Yang bersangkutan datang 13.30 WIB dan mulai diperiksa 14.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani mengatakan penyidik memberi 26 pertanyaan. Seluruh pertanyaan mampu dijawab oleh Panji.

"Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional. Penyidik memberi kesempatan mana kala waktunya ibadah, tetap diberi kesempatan juga waktu istirahat dan makan," ujar dia.

Selain itu, Djuhandhani membeberkan beberapa materi pemeriksaan Panji. Mulai dari sejarah Ponpes Al-Zaytun, struktur organisasinya, hingga beberapa video yang diunggah.

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu benar. Itu statement yang benar dilakukan yang bersangkutan," jelas jenderal bintang satu itu.

Djuhandhani menyebut pemeriksaan sejatinya rampung pada 22.00 WIB. Namun Panji mengoreksi hasil pemeriksaan yang disampaikan sehingga baru benar-benar selesai pada 23.00 WIB.

Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
 
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
 
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)