Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi kepada David Ozora

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi kepada David Ozora

Media Indonesia • 25 July 2023 12:36

Jakarta: Ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo menolak membayar restitusi terhadap korban penganiayaan anaknya, David Ozora. Rafael mengatakan restitusi akan ditanggung sendiri oleh Mario.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael melalui surat yang dibacakan tim kuasa hukum Mario Dandy di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Juli 2023.

Rafael tidak memungkiri sempat menawarkan bantuan finansial pengobatan kepada pihak David. Namun, kata dia, kondisi finansial keluarganya saat ini tidak memungkinkan untuk membayar restitusi itu.

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," ujarnya.

Rafael menyampaikan rasa keprihatinannya atas kondisi kesehatan David. Ia juga mendoakan David supaya kembali sehat.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)