Tersangka Mario Dandy (tengah) dan Shane Lukas Rotua (kanan). MI/Susanto
Hendrik Simorangkir • 14 June 2023 15:04
Tangerang: AG, 15, mantan pacar Mario Dandy dijebloskan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG ditemani kuasa hukumnya datang ke LPKA Tangerang, Rabu siang, 14 Juni 2023.
"Dia datang pukul 12.30 WIB, ditemani kuasa hukumnya Mangatta Toding Alo. Keluarganya sedang dalam perjalanan ke sini (LPKA)," kata Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Setyo Pratiwi, Rabu, 14 Juni 2023.
Pratiwi menjelaskan setibanya AG ke LPKA langsung melakukan tes kesehatan. Hal ini untuk memastikan apakah AG menggunakan narkotika atau tidak.
"Awalnya kita registrasi terlebih dahulu, kemudian setelah itu kita cek kesehatannya. Karena dia perempuan kita cek tes pack apakah positif atau negatif, kan tetap hati-hati juga. Test urinnya narkoba atau tidak," jelas Pratiwi.
Pratiwi menjelaskan tidak ada perlakuan khusus untuk anak AG selama di LPKA. AG akan disamakan perlakuannya dengan pelaku lain di LPKA.
"Tidak ada perlakuan khusus, sama semua. Di dalam ruangan, AG bersama pelaku lain, nanti ada lagi yang dipindahkan ke sini, biar ada temannya. Satu pelaku lagi belum tahu namannya," pihaknya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa. Sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana di LPKA dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, 17.
"Sudah inkrah 3,5 tahun. Sudah diputus MA," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.