Daftar Aturan Unik Perceraian, 2 Negara Melarang

Foto: Pexels

Daftar Aturan Unik Perceraian, 2 Negara Melarang

Muhamad Marup • 30 October 2026 16:36

Jakarta: Perceraian telah diakui dalam sistem hukum keluarga di sebagian besar negara. Namun, masih ada negara yang tidak menyediakan perceraian sebagai mekanisme umum untuk mengakhiri perkawinan.

Pada 2026, Filipina dan Vatikan dikenal sebagai dua negara yang tidak mengakui perceraian umum. Meski demikian, keduanya memiliki aturan berbeda, termasuk mekanisme hukum tertentu yang dapat mengakhiri atau mengubah status perkawinan.

Aturan Perceraian di Vatikan

Vatikan menerapkan prinsip perkawinan yang tidak dapat diputuskan melalui perceraian. Prinsip tersebut juga berkaitan erat dengan ajaran Gereja Katolik mengenai sifat perkawinan.

Katekismus Gereja Katolik menjelaskan bahwa perkawinan yang telah sah dan disempurnakan antara orang yang dibaptis tidak dapat dibubarkan oleh kekuatan manusia ataupun alasan lain selain kematian. Namun, gereja tetap memungkinkan pasangan untuk berpisah dalam kondisi tertentu, tetapi perpisahan tersebut tidak memutus ikatan perkawinan.

Kitab Hukum Kanonik (Kanon 1141) tahun 1983 juga mengatur bahwa perkawinan yang sah dan telah disempurnakan tidak dapat dibubarkan oleh kekuatan manusia atau alasan apa pun selain kematian.

Karena itu, perceraian dalam pengertian pembubaran perkawinan tidak tersedia dalam sistem hukum kanonik yang berlaku bagi perkawinan Katolik.

Namun, terdapat proses yang berbeda dari perceraian, yaitu deklarasi nulitas perkawinan. Proses tersebut digunakan untuk menentukan apakah suatu perkawinan sejak awal tidak sah menurut hukum Gereja.

Foto: Freepik

Aturan Perceraian di Filipina

Filipina juga belum mengakui perceraian absolut dalam hukum yang berlaku secara umum. Mahkamah Agung Filipina dalam sejumlah putusannya menegaskan bahwa hukum Filipina tidak menyediakan perceraian absolut.

Meski begitu, bukan berarti pasangan di Filipina tidak memiliki mekanisme hukum untuk mengakhiri perkawinan. Hukum Filipina mengenal antara lain annulment dan legal separation untuk kondisi tertentu.

Selain itu, hukum Filipina memiliki ketentuan terkait perceraian yang diperoleh di luar negeri. Dalam kondisi tertentu, perceraian yang diperoleh secara sah di luar negeri dapat diakui di Filipina, khususnya dalam perkawinan antara warga Filipina dan warga negara asing.

Dengan demikian, larangan perceraian di Filipina tidak berarti semua bentuk perceraian dalam situasi apa pun tidak memiliki akibat hukum di negara tersebut.

Meski demikian, terdapat pengecualian penting dalam hukum Filipina karena negara tersebut juga memiliki hukum khusus bagi masyarakat Muslim.

Presidential Decree No. 1083 atau Code of Muslim Personal Laws of the Philippines mengatur perkawinan dan perceraian dalam kondisi yang termasuk cakupan hukum Muslim. Aturan tersebut memberikan hak kepada suami dan istri untuk bercerai sesuai ketentuan yang berlaku. Hukum ini juga mengenal beberapa bentuk perceraian, termasuk talaq, khul' dan faskh.

Karena itu, Filipina lebih tepat disebut sebagai negara yang tidak mengakui perceraian absolut secara umum dalam hukum sipil, bukan negara yang sama sekali tidak mengenal perceraian.

Aturan Perceraian Unik

Meskipun hanya dua negara yang secara terang-terangan melarang perceraian, beberapa negara lain memiliki hukum perceraian yang unik, tapi cenderung ketat.
  • Chili: Perceraian tanpa kesalahan tidak diakui. Perceraian hanya diberikan dalam keadaan tertentu seperti kekerasan, penelantaran, atau perselingkuhan, dan prosesnya dapat memakan waktu antara satu hingga tiga tahun untuk selesai.
  • Eskimo: Pasangan yang ingin bercerai harus menjalani periode perpisahan yang panjang. Periode tersebut merupakan prasyarat sebelum pasangan dapat secara sah mengakhiri pernikahan mereka.
  • Rusia: Setelah perceraian, suami hanya diwajibkan untuk membagi aset yang diperoleh selama pernikahan, tidak termasuk warisan.
  • Irlandia: Perceraian baru dilegalkan pada tahun 1994, setelah pemungutan suara mayoritas di negara yang mayoritas beragama Katolik tersebut.
  • India: Perceraian dianggap legal, namun tingkat perceraian sangat rendah, hanya 1 persen dari perkawinan yang berakhir dengan perceraian. Keputusan untuk mengabulkan perceraian berada di tangan hakim dan tidak selalu dijamin.
  • Luksemburg: Meskipun merupakan salah satu negara terkecil di dunia, memiliki tingkat perceraian yang sangat tinggi, yaitu 87 persen. Untuk mendapatkan perceraian di Luksemburg, seseorang harus berusia di atas 21 tahun dan telah menikah setidaknya selama dua tahun.


(Siti Nahdia Usman)

(Muhamad Marup)