Polisi Tangkap 3 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Tambora Jakbar

Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA, di sebuah rumah di Jalan Kramat Jalan I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026). ANTARA/HO-Polres Jakbar

Polisi Tangkap 3 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Tambora Jakbar

Achmad Zulfikar Fazli • 25 October 2026 22:40

Jakarta: Polisi menangkap tiga pengedar dan pengguna narkoba, KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA, di sebuah rumah, Jalan Kramat Jalan I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, Kl diduga berperan sebagai pengedar narkoba.

"Sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 25 Oktober 2026.

Bobby mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Unit Reserse Kriminal dan Subunit Narkoba Polsek Metro Tamansari menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Petugas melakukan observasi dan mendatangi tempat kejadian perkara sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu, 24 Oktober 2026. 

"Saat memasuki kamar di lantai tiga rumah tersebut, petugas mendapati dua pria dan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Bobby.

Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas memeriksa dan menggeledah kamar tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menyita paket narkoba.

"Dari lokasi tersebut, kami menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,38 gram," terang Bobby.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, satu timbangan digital, enam alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, sejumlah telepon genggam, serta motor listrik dan sepeda motor Honda Scoopy.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," ujar Bobby.

Ilustrasi narkoba. Dok. Metrotvnews.com


Dalam pemeriksaan awal, Kl mengatakan memperoleh sabu dari A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KI juga menyebut nama TA yang diduga terlibat dalam proses pengambilan barang dan masuk daftar pencarian orang.

"Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram," lanjut Bobby.

Barang itu diduga diambil dari sebuah lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 23 Oktober 2026, sebelum dibawa ke lokasi kejadian di wilayah Tambora. KI juga beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui perantara.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M. Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, memimpin penanganan awal pengungkapan tersebut.

"Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Bobby.

Penyidik juga mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal-usul barang, mendalami keterangan para pihak yang ditangkap, serta mencari keberadaan dua orang yang DPO.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Achmad Zulfikar Fazli)