Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan Emas di Bandara Kertajati

Barang bukti 5 kg emas yang diselundupkan melalui Bandara Kertajati, Jabar. Foto: Istimewa.

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan Emas di Bandara Kertajati

Anggi Tondi Martaon • 6 October 2026 14:35

Jakarta: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Cirebon menggagalkan penyelundupan emas melalui Bandara Internasional Jawa Barat (Jabar) Kertajati. Logam mulia tersebut disamarkan.

"Ekspor Emas tanpa dokumen pemberitahuan pabean modus disamarkan barang bawaan penumpang," tulis keterangan dari Ditjen Bea Cukai diterima Metrotvnews.com, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pengungkapan berdasarkan Surat Perintah Kepala KPPBC TMP C Cirebon nomor PRIN-42/KBC.0904/2026 tanggal 30 September 2026.  Tim Bea Cukai Cirebon melakukan pengumpulan informasi, pengamatan, dan analisa, terhadap keberangkatan penumpang melalui sarana pengangkut pesawat udara yang berangkat dari Bandara Kertajati.
 


Tiket dan dokumen perjalanan terduga pelaku penyelundupan emas melalui Bandara Kertajati. Foto: Istimewa.

Menindaklanjuti analisa tersebut, Tim melakukan patroli. Seluruh barang penumpang dipindai dengan X-Ray. Saat penumpang yang dicurigai beserta barang bawaan melewati pos pemeriksaan dan pemindaian X-Ray, terdapat citra gambar yang mencurigakan berwarna hitam pekat atau berdensitas tinggi.

Petugas Bea Cukai Cirebon kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap temuan lima batang barang. Diduga, barang tersebut adalah emas seberat sekitar 5 kilogram.

Emas tanpa dokumen tersebut dibawa penumpang ISM. Petugas kemudian membawa terduga pelaku ke KPPBC TMP C Cirebon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

(Anggi Tondi)