Penyelundupan 13,3 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan di Sanggau

Tim gabungan dari Bea Cukai Entikong bersama aparat TNI dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 13,398 gram (13,3 kilogram) asal Malaysia. Foto: Dok. Istimewa.

Penyelundupan 13,3 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan di Sanggau

Fachri Audhia Hafiez • 27 September 2026 15:33

Sanggau: Tim gabungan dari Bea Cukai Entikong bersama aparat TNI dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 13,398 gram (13,3 kilogram) asal Malaysia. Giat ini dilaksanakan di kawasan perbatasan Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Barang Hasil Penindakan berupa 13 bungkus dengan berat bruto ±13,398 gram bongkahan kasar kristal berwarna putih yang diduga Methamphetamine. Pengujian sampel menggunakan Narcotest NIK mengungkapkan paket berupa kristal putih tersebut merupakan Methamphetamine," tulis laporan resmi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Entikong TMP C Entikong, Minggu, 27 September 2026.
 


Penindakan yang berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026 tersebut berawal dari patroli pengawasan jalur perbatasan Indonesia-Malaysia oleh tim gabungan. Petugas kemudian menerima informasi intelijen mengenai pergerakan seorang pria yang diduga membawa narkotika dari wilayah Malaysia, menuju jalan raya sekitar Bantan menggunakan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung mencegat dan memeriksa terduga pelaku bernama Jelemias Susanto di area Sungai Kelik, Desa Bantan. Dari pemeriksaan awal di lapangan, petugas menemukan dua tas ransel yang memuat 13 paket berbungkus teh Cina berwarna oranye.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya digiring ke Pos Dalduk KOTIS untuk pemeriksaan mendalam. Pengujian dan penimbangan yang melibatkan unsur Bea Cukai Entikong, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/Bogani, SGI, BAIS TNI, BIN, Polsek Entikong, dan Kodim Sanggau mengonfirmasi bahwa seluruh paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu.


Tim gabungan dari Bea Cukai Entikong bersama aparat TNI dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 13,398 gram (13,3 kilogram) asal Malaysia. Foto: Dok. Istimewa.

Aksi penyelundupan barang haram ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Kodam XII/Tanjungpura di Kalimantan Barat untuk penanganan awal, sebelum nantinya diserahterimakan secara resmi kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat guna proses hukum lebih lanjut.

(Fachri Audhia Hafiez)