Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: dok. Antara.
Jika Data Lengkap, KPK Sebut Ombudsman bakal Laporkan Pungli di Lapas
Gabriella Thesa Widiari • 30 September 2026 15:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ombudsman Republik Indonesia dapat melaporkan temuan dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) kepada aparat penegak hukum. Langkah pelaporan tersebut disarankan apabila seluruh kelengkapan data pendukung telah terpenuhi.
"Kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dilansir dari Antara, Rabu, 30 September 2026.
Baca Juga :
"Bisa ke KPK atau APH lain," ujar Setyo.
Meski begitu, Setyo meyakini Ombudsman saat ini masih fokus menuntaskan penanganan temuan di lapangan sebelum melangkah ke proses hukum. Evaluasi internal di sejumah lapas dan rutan masih menjadi perhatian utama lembaga pengawas tersebut.
"Saya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak," kata Setyo.

Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Istimewa
Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026 dan menemukan fasilitas hunian berstandar apartemen. Menanggapi temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman turut membongkar dugaan pungli Rp150 ribu per minggu di Lapas Cibinong. Selain itu, dugaan pungli juga ditemukan di Rutan Kelas I Pondok Bambu terkait biaya pindah kamar sebesar Rp500 ribu hingga tarif pemakaian ponsel mencapai Rp250 juta.