Dugaan Pemerasan RPTKA Diusut KPK lewat Istri Hery Sudarmanto

Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto saat membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Dugaan Pemerasan RPTKA Diusut KPK lewat Istri Hery Sudarmanto

Siti Yona Hukmana • 30 September 2026 15:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto, Ria Sudiyastuti. Pemanggilan ini untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap RS (Ria) selaku wiraswasta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 30 September 2026.

Namun, berdasarkan data KPK hingga pukul 14.10 WIB, Ria Sudiyastuti belum tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Kasus itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkap delapan tersangka dalam kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, kedelapan tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar melalui pemerasan dalam pengurusan RPTKA selama 2019 hingga 2024 atau pada masa Ida Fauziyah menjabat Menteri Ketenagakerjaan. RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto- Antara

KPK menyebut apabila RPTKA tidak diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing dapat terhambat sehingga pemohon dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut diduga membuat pemohon RPTKA memberikan uang kepada para tersangka agar proses pengurusan dapat berjalan.

KPK juga mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA telah berlangsung sejak Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009-2014.

Praktik tersebut diduga berlanjut pada masa Hanif Dhakiri menjabat Menteri Ketenagakerjaan pada 2014-2019 dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.

Pada Selasa, 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut, yakni Hery Sudarmanto yang merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada era Hanif Dhakiri.

(Siti Yona Hukmana)