KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB terkait Kasus Kementerian ATR

Gedung Merah Putih KPK. Foto- Metrotvnews.com/Candra

KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB terkait Kasus Kementerian ATR

Achmad Zulfikar Fazli • 30 September 2026 15:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan (HGB) dari kantor pengembang PT BPI. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor yang berada di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, itu pada Selasa, 29 September 2026.

“Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 30 September 2026.

Budi mengatakan dokumen tersebut disita untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)


Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, petinggi pengembang swasta APA, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat dari delapan tersangka diduga orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor pengembang swasta di Jakarta, dan rumah Lampri. Kemudian, KPK menggeledah kantor pengembang swasta di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.

(Achmad Zulfikar Fazli)