KPK Duga Kantor Pertanahan Setor Uang ke Kanwil BPN Jatim

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Rio Feisal

KPK Duga Kantor Pertanahan Setor Uang ke Kanwil BPN Jatim

Achmad Zulfikar Fazli • 27 September 2026 14:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur menyetor uang kepada pihak tertentu di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur. Dugaan tersebut setelah penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah saat KPK menggeledah Kanwil BPN Jatim pada Kamis, 24 September 2026.

"Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 27 September 2026.

Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang tersebut diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim.

Sejumlah uang tunai dan barang bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disita KPK dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). ANTARA/HO-KPK

KPK sebelumnya mengungkapkan uang yang disita dalam penggeledahan tersebut terdiri atas rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan yang diduga emas.

Penemuan tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
 


KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, petinggi pengembang swasta APA, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat dari delapan tersangka diduga orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor pengembang swasta di Jakarta, dan rumah Lampri. Kemudian, KPK menggeledah kantor pengembang swasta di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.

(Achmad Zulfikar Fazli)