Editorial MI: Melindungi Pekerja, Menjaga Usaha

Ilustrasi. Foto: MI.

Editorial MI: Melindungi Pekerja, Menjaga Usaha

Media Indonesia • 10 October 2026 06:19

SETELAH bertahun-tahun diwarnai perdebatan mengenai nasib pekerja dalam rezim Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, negara akhirnya mengambil langkah untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja. DPR RI bersama pemerintah pada 6 Oktober 2026 mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Undang-undang baru itu membawa harapan bahwa pekerja tidak mudah kehilangan pekerjaan, hak atas pesangon lebih terjamin, perlindungan sosial diperkuat, dan kepastian hubungan kerja semakin baik.

Pembatasan pemutusan hubungan kerja (PHK) demi efisiensi serta penguatan skema jaminan pesangon melalui kontribusi perusahaan ke BPJS, sebagaimana dilaporkan dalam pembahasan regulasi ini, menjadi salah satu perubahan penting.

Bagi pekerja, kepastian pesangon bukan sekadar urusan angka ketika surat PHK diterima. Itu menyangkut kemampuan keluarga mempertahankan kehidupan, membayar kebutuhan sehari-hari, dan bertahan sembari mencari pekerjaan baru.
 


Jaminan tersebut juga mengurangi ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pemberi kerja. Hubungan industrial yang adil tidak mungkin tumbuh jika satu pihak selalu dibayangi kecemasan kehilangan nafkah, sedangkan pihak lain memiliki keleluasaan menentukan nasibnya.

Perlindungan ketenagakerjaan bukan hadiah dari negara, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Semangat itulah yang harus menjadi pijakan pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Namun, keberpihakan kepada pekerja tidak boleh membuat pemerintah menutup mata terhadap kegelisahan pengusaha. Kenaikan biaya tenaga kerja dan kewajiban baru berpotensi menambah beban perusahaan, terutama usaha yang memiliki ruang keuangan terbatas.


Ilustrasi aturan perundang-undangan. Foto: Medcom.id.

Jika tidak dihitung secara cermat, pengusaha bisa menunda ekspansi, mengurangi perekrutan, atau lebih memilih pola kerja yang tidak memberikan kepastian jangka panjang. Ironis jika aturan yang dimaksudkan melindungi pekerja justru membuat pintu masuk ke dunia kerja semakin sempit.

Kekhawatiran itu tentu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan perlindungan. Sebaliknya, pemerintah harus memastikan kewajiban baru diterapkan secara terukur, dapat diprediksi, dan tidak membuka ruang tafsir yang merugikan salah satu pihak.

Persoalannya kini bergeser pada aturan pelaksana. Pemerintah wajib membuka ruang bagi serikat pekerja dan organisasi pengusaha untuk terlibat secara bermakna dalam penyusunan aturan turunan.
 
Landasan hukumnya jelas. Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, memberikan hak kepada masyarakat yang terdampak atau berkepentingan untuk menyampaikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan.

Tentu, hasil akhirnya belum tentu memuaskan semua pihak. Yang diperlukan ialah keseimbangan yang adil. Proteksi pekerja dan kelangsungan usaha harus berjalan seiring, tanpa mengorbankan salah satu pihak.

Pilihan kita hari ini menentukan bagaimana Indonesia menyambut tantangan ketenagakerjaan dan keberlangsungan dunia usaha untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata di masa depan. Jangan sampai upaya melindungi malah menjadi jerat baru bagi tumbuhnya lapangan kerja.

(Anggi Tondi)