Payung Hukum Baru Ketenagakerjaan

8 October 2026 09:20

Jakarta: Saat ini pemerintah dan DPR memiliki payung hukum baru di bidang ketenagakerjaan. DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026 yang lalu. Undang-undang ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. 

Lalu, apa saja yang berubah? Siapa saja yang mendapatkan perlindungan? Dan yang tak kalah penting, bagaimana kaitannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini menjadi salah satu rujukan utama dalam pengaturan ketenagakerjaan? 

Payung hukum baru ketenagakerjaan


Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan hadir dengan cakupan yang cukup luas, terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek dalam dunia kerja. 

Yang pertama tentu saja mulai dari perlindungan pekerja. Yang kedua adalah pencari kerja, pemagangan, hingga status hubungan kerja.   Pengupahan, jaminan sosial, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, hingga pengawasan dan penegakan hukum juga diatur. 

Artinya, undang-undang ini tidak hanya berbicara tentang pekerja setelah mereka mendapatkan pekerjaan saja, tetapi juga mengatur perlindungan sejak seseorang mencari pekerjaan, menjalani hubungan kerja, hingga ketika hubungan kerja tersebut berakhir. 

Bukan hanya pekerja, siapa yang dilindungi?   


Cakupannya kini tidak hanya pekerja atau buruh saja dalam hubungan kerja konvensional, melainkan mulai dari pencari kerja, peserta pemagangan, buruh atau pekerja sektor informal, hingga pekerja pada platform digital.   

Perluasan ini menjadi penting karena dunia kerja terus berubah. Model kerja kini tidak lagi hanya berbentuk hubungan antara perusahaan dan pekerja tetap; ada pekerja kontrak, ada pekerja informal, hingga mereka yang menggantungkan penghasilan dari platform digital. Karena itu, undang-undang ini menekankan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk hak atas jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan dalam berbagai bentuk hubungan kerja.  

Ijazah pekerja tak boleh ditahan


Selanjutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah terkait dengan persoalan dokumen pribadi pekerja. Undang-undang baru memberikan kepastian terkait larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. Poin ini secara khusus juga ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.   

Dengan aturan ini, perusahaan tidak bisa sembarangan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja. Hal ini sangat penting karena bagi para pekerja, ijazah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan dokumen pribadi yang dibutuhkan untuk mengakses kesempatan kerja lain. Maka, perlindungan terhadap dokumen pribadi menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan keadilan dalam hubungan kerja. 

Pekerja platform digital, pekerja atau mitra?


Perkembangan teknologi juga melahirkan jenis pekerjaan baru. Pekerja platform digital selama ini berada dalam posisi yang kerap menimbulkan perdebatan: apakah mereka pekerja atau mitra? Undang-undang baru mulai memberikan ruang perlindungan bagi mereka.   

Di antaranya meliputi: Hak atas penghasilan yang wajar, Keselamatan dan kesehatan kerja, Perlindungan dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan (non-aktivasi) akun secara sepihak tanpa alasan yang jelas, serta mekanisme bagi pekerja untuk mengajukan keberatan.   

Dengan demikian, perkembangan ekonomi digital diharapkan tidak berjalan dengan mengabaikan perlindungan bagi orang-orang yang menggantungkan penghasilannya pada platform tersebut.  


PKWT dan outsourcing


Selanjutnya, bagaimana dengan pekerja kontrak dan alih daya (outsourcing)? Ini menjadi salah satu hal yang cukup penting karena menyangkut kepastian status dan masa kerja: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Diatur jangka waktu paling lama 2 tahun, kemudian dapat diperpanjang maksimal 2 kali dengan masing-masing perpanjangan paling lama 1 tahun. Alih Daya (Outsourcing): Pengaturannya mencakup sejumlah kegiatan jasa penunjang, antara lain kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengamanan (satpam), jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, serta angkutan pekerja.   

Dengan pengaturan ini, yang diharapkan bukan sekadar kepastian bagi perusahaan, melainkan juga kejelasan hak dan perlindungan bagi pekerja.   


Upah, Waktu kerja, dan pekerja perempuan


Selanjutnya, hal yang paling dekat dengan kehidupan pekerja, yaitu waktu kerja dan pengupahan: Pola 6 hari kerja: Waktu kerja diatur 7 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu. Pola 5 hari kerja: Waktu kerja diatur 8 jam per hari dengan total 40 jam dalam seminggu. 

Undang-undang ini juga memberikan pengaturan khusus bagi pekerja perempuan: Cuti haid paling lama 2 hari. Cuti melahirkan selama 3 bulan (sebelum dan sesudah melahirkan). Dalam kondisi khusus, cuti melahirkan ini dapat diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya. Sementara dalam hal pengupahan, aturannya mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah lembur, tata cara pembayaran upah, hingga komponen yang dapat diperhitungkan dengan upah guna mendorong sistem pengupahan yang adil dan layak.   


PHK, pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan


Bagian lain yang sangat menentukan nasib pekerja adalah ketika hubungan kerja berakhir. Undang-undang ini menegaskan bahwa PHK bukanlah langkah pertama; harus ada upaya pencegahan terlebih dahulu. Jika PHK tidak dapat dihindari, berlaku ketentuan hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Selain itu, diatur pula kewajiban dana cadangan pesangon serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) guna membantu pekerja melewati masa transisi sebelum memperoleh pekerjaan kembali.   


Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan


Lalu, apa sebenarnya semangat besar dari undang-undang yang baru ini? Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai undang-undang ini tidak sekadar menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar. Lebih dari itu, pemerintah memandang regulasi ini sebagai langkah nyata memangkas ketidakpastian hukum dan mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan.   

Namun pada akhirnya, tantangan utama bukan hanya pada substansi aturannya saja, melainkan bagaimana seluruh ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten. Perlindungan pekerja sejatinya ditentukan oleh implementasi, pengawasan, dan penegakan hukum di lapangan. Di sinilah ujian sesungguhnya dari Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan 2026.

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X