Jakarta: Pemerintah dan DPR RI memiliki payung hukum baru di bidang ketenagakerjaan. DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026 yang lalu.
UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR memuat setidaknya ada 13 aturan baru yang berdampak langsung pada para pekerja. Lalu, apa saja sebenarnya ketentuan penting dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan, dan apakah ada perubahan-perubahan atau penyesuaian-penyesuaian?
Pekerja sektor informal
Yang pertama, terkait dengan pemberi kerja di sektor informal yang wajib memberikan imbalan yang adil dan juga layak dengan mempertimbangkan waktu kerja. Ada juga pertimbangan risiko pekerjaan serta biaya operasional yang ditanggung oleh tenaga kerja. Pekerja sektor informal juga berhak untuk mendapatkan atau memperoleh jaminan sosial. Pekerja di sektor juga berhak memperoleh jaminan sosial.
Pekerja plaform digital
Ada pula aturan bagi pekerja platform digital yang turut diatur, yakni berhak memperoleh jaminan penghasilan yang wajar serta standar keselamatan dan kesehatan kerja. Pekerja platform juga dilindungi dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan. Aturan ini juga memuat perlindungan bagi mereka yang bekerja di sektor digital.
Aturan PKWT dan outsourcing
Sementara itu, bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, jangka waktu PKWT ditetapkan paling lama 2 tahun, dan kontrak juga bisa diperpanjang maksimal 2 kali dengan setiap perpanjangan paling lama 1 tahun. Sementara kalau di sebelahnya kita lihat ada aturan juga yang mengatur tentang
outsourcing (alih daya), yang dibatasi pada lima jenis jasa penunjang saja.
Aturan ini diberlakukan untuk penggunaan tenaga kerja alih daya yang dibatasi pada lima jenis jasa, yaitu mulai dari pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.
Waktu kerja
Dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ini juga diatur terkait dengan waktu kerjanya: Bagi pekerja dengan 6 hari kerja—kan biasanya ada yang 6 hari—untuk bekerjanya ini artinya 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu. Sementara pekerja dengan yang kerjanya 5 hari—artinya 2 hari libur dalam satu minggu—mereka ini bekerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggunya atau per minggunya.
Hak kerja perempuan
Sementara itu, bagi pekerja perempuan, ini juga ikut diatur, yakni berlaku sejumlah hak yang didapat, antara lain: Cuti haid paling lama ada 2 hari. Cuti melahirkan didapat 3 bulan, dan dapat diperpanjang lagi sampai dengan 3 bulan berikutnya apabila memang ada kondisi-kondisi khusus yang memerlukan cutinya harus diperpanjang. Hak cuti melahirkan dan keguguran ini juga diperkuat dengan jaminan pekerja tetap memperoleh upah penuh. Jadi selama mengambil masa cuti, pekerja tetap digaji atau tetap dibayar.
Pengupahan
Berikutnya, dalam undang-undang baru juga mengatur terkait dengan upah minimum, struktur dan skala upah, kompensasi lembur, hingga pembayaran upah saat pekerja menjalani cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu. Undang-undang ini juga mengatur bentuk dan tata cara pembayaran, jenis pemotongan upah yang diperbolehkan, serta penggunaan upah sebagai dasar penghitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan.
Jaminan sosial dan PHK
Berikutnya, ada lagi aturannya: setiap pekerja atau buruh beserta dengan keluarganya juga berhak untuk memperoleh jaminan sosial. Sementara aturan
PHK mencakup tahapan mitigasi untuk bisa mencegah PHK, persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerjanya, serta pertimbangan kelayakan PHK. Undang-undang ini juga mengatur kepastian terkait dengan nominal kompensasi berdasarkan masa kerjanya, diatur sampai sedetail itu.
Pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan
Kemudian aturan terkait dengan pesangon dan juga jaminan kehilangan pekerjaan ini juga berlaku, yakni pemberi kerja wajib untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian haknya. Undang-undang juga memperkuat skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau yang disingkat JKP.
Ijazah pekerja dan aturan peserta magang
Hal yang tidak kalah pentingnya dalam undang-undang terbaru ini adalah perusahaan dilarang untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Dan bagi peserta magang—yang biasanya di kantor-kantor memanfaatkan mereka yang dalam program magang untuk berkolaborasi dengan para pekerja—pemagangan ini mengatur pembatasan durasi magang dan ada kewajiban untuk memberikan uang saku serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Peserta magang juga mendapatkan perlindungan JKK dan JKM serta berhak untuk memperoleh sertifikat pemagangan. Jadi bukan hanya yang bekerja saja yang terdaftar sebagai karyawan saja yang kemudian bisa mendapatkan hak-haknya, tetapi peserta magang pun juga dihargai dengan adanya pemberian uang saku dan juga sertifikat.
Pekerja penyandang disabilitas
Undang-undang juga memberikan kepastian mengenai aksesibilitas dan juga akomodasi perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas di lingkungan kerja.
Mulai dari pekerja informal, platform digital, PKWT, outsourcing, waktu kerja, hak pekerja perempuan, pengupahan serta jaminan sosial, PHK, pesangon, sampai dengan perlindungan pekerja magang dan penyandang disabilitas, semuanya sudah diatur dalam undang-undang terbaru ini. Hal ini diharapkan benar-benar bisa mengakomodasi semua hak yang diinginkan atau yang sudah dibahas dan diaspirasikan oleh kaum pekerja, tetapi juga tidak memberatkan dari pihak pengusaha atau pemberi kerja.
Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menanggapi kekhawatiran soal ketidakpastian kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai dapat memengaruhi iklim investasi. Menteri Rosan menyebut pemerintah akan memilih kebijakan dengan dampak dan manfaat terbesar bagi masyarakat serta perekonomian.
Sumber: Redaksi Metro TV