Kapolda Banten Buka Akses Pengaduan Melalui Nomor Pribadi

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan membuka akses nomor pribadi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. (Dokumentasi/ Bidhumas Polda Banten)

Kapolda Banten Buka Akses Pengaduan Melalui Nomor Pribadi

Silvana Febiari • 13 October 2026 16:47

Serang: Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan membuka akses nomor pribadi 0811-1123-9696 bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Layanan ini mencakup laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kecelakaan, tindak kriminal, serta keadaan darurat lainnya.

“Melalui nomor pribadi ini, saya ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas. Silakan sampaikan apabila ada permasalahan yang membutuhkan perhatian kepolisian, sehingga dapat kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendra di Serang, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Langkah ini bertujuan memudahkan masyarakat menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan kepada kepolisian. Komunikasi terbuka diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banten.


Melalui nomor tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Informasi yang disampaikan dapat membantu polisi dalam memantau serta menentukan langkah penanganan secara tepat sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.


Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan membuka akses nomor pribadi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. (Dokumentasi/ Bidhumas Polda Banten)


Hendra juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi secara jelas, lengkap, dan akurat. Tujuannya untuk memudahkan proses tindak lanjut.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Jangan ragu untuk menyampaikan informasi atau pengaduan. Sinergi dan komunikasi yang baik antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan rasa aman,” tambahnya.


Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan membuka akses nomor pribadi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. (Dokumentasi/ Bidhumas Polda Banten)


Pemanfaatan nomor pribadi Kapolda Banten sebagai sarana pengaduan ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi dua arah antara pimpinan kepolisian dan masyarakat. Langkah ini juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif, transparan, dan humanis.

Polda Banten berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polda Banten.

(Silvana Febiari)