Mudah! Begini Cara Cek NPWP dengan NIK

Ilustrasi NPWP. Metrotvnews.com/Husen Miftahudin

Mudah! Begini Cara Cek NPWP dengan NIK

Eko Nordiansyah • 4 October 2025 18:35

Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang maupun entitas usaha yang terlibat dalam aktivitas perpajakan di Indonesia. Mengecek NPWP secara berkala menjadi langkah krusial untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Manfaat cek NPWP

Melakukan cek NPWP pribadi maupun badan secara berkala memiliki beberapa manfaat, antara lain sebagai berikut:
  1. Memastikan status NPWP aktif
  2. Memperbarui data wajib pajak
  3. Mendeteksi ketidaksesuaian
  4. Mempermudah urusan administrasi
  5. Meningkatkan peluang usaha

Baca Juga :

Syarat Membuat NPWP Terbaru 2025 Sesuai dengan Kategori Wajib Pajak


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Cara cek NPWP

1. Cek NPWP melalui situs resmi

Status NPWP Anda dapat dicek dengan praktis dan cepat lewat situs resmi, cukup ikuti panduan langkah-langkah berikut:
  • Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp 
  • Pada halaman utama, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu klik "Cari"
  • Informasi NPWP Anda akan ditampilkan, beserta status aktif atau tidak aktifnya.
  • Selain lewat situs resmi, Anda juga bisa mengecek status NPWP secara online melalui aplikasi M-Pajak.

2. Cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak

Berikut ini panduan yang dapat Anda ikuti untuk mengetahui apakah status NPWP Anda masih aktif melalui aplikasi::
  • Unduh dan pasang aplikasi M-Pajak dari App Store atau Google Play Store.
  • Buka aplikasinya dan login dengan akun DJP Online yang Anda miliki.
  • Jika belum memiliki akun, Anda dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu "Cek NPWP" untuk melanjutkan proses pengecekan.
  • Layar akan menampilkan informasi NPWP Anda, termasuk status aktif atau tidak aktifnya NPWP.

3. Cek NPWP melalui layanan Kring Pajak

Kring Pajak merupakan layanan hotline resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang siap membantu berbagai kebutuhan Anda seputar perpajakan, termasuk untuk mengecek status NPWP.

Berikut ini cara yang bisa Anda lakukan untuk cek NPWP melalui layanan Kring Pajak:
  • Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200
  • Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga) Anda
  • Saat tersambung dengan petugas, informasikan bahwa Anda ingin cek NPWP.
  • Anda akan diminta oleh petugas untuk menyampaikan data seperti NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Setelah data diterima, petugas akan memeriksa dan memberikan informasi mengenai status NPWP Anda.
  • Baik melalui situs resmi, aplikasi, ataupun hotline Kring Pajak, Anda dapat dengan mudah cek NPWP secara berkala untuk memastikan bahwa NPWP Anda masih aktif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)