Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Putri Purnama Sari • 3 October 2025 12:48
Jakarta: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, sebaiknya segera mengurusnya karena selain sebagai kewajiban, NPWP juga sering menjadi syarat untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan kredit bank, pembuatan SIUP, hingga melamar pekerjaan.
Syarat Membuat NPWP Sesuai Kategori Wajib Pajak
Berikut syarat membuat NPWP terbaru tahun 2025 sesuai dengan kategori
wajib pajak.
1. Syarat Membuat NPWP untuk Orang Pribadi (Karyawan)
Untuk karyawan atau pegawai yang bekerja di perusahaan, syaratnya adalah:
- Fotokopi KTP (untuk WNI).
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan atau SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai karyawan.
(Ilustrasi Ditjen Pajak. Foto: Dok istimewa)
2. Syarat Membuat NPWP untuk Orang Pribadi (Wiraswasta/Pekerja Bebas)
Bagi Anda yang memiliki usaha sendiri atau berprofesi bebas seperti dokter, konsultan, pengacara, dan freelancer, syaratnya adalah:
- Fotokopi KTP (untuk WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
- Surat keterangan usaha dari kelurahan atau bukti izin usaha (NIB, SIUP, dsb.).
Jika tidak memiliki surat usaha, bisa melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan benar memiliki usaha/pekerjaan bebas.
3. Syarat Membuat NPWP untuk Wanita yang Sudah Menikah
Wanita yang sudah menikah dapat memilih menggunakan NPWP suami atau membuat NPWP sendiri. Jika ingin membuat NPWP terpisah, syaratnya adalah:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi NPWP suami.
- Fotokopi surat nikah.
Surat pernyataan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
4. Syarat Membuat NPWP untuk Badan Usaha/Perusahaan
Bagi perusahaan, koperasi, yayasan, atau organisasi lain, syaratnya adalah:
- Fotokopi Akta pendirian usaha.
- Fotokopi KTP pengurus atau pemimpin perusahaan.
- Surat keterangan domisili usaha.
- Izin usaha (SIUP, NIB, TDP, atau izin operasional lainnya).
Cara Daftar NPWP Terbaru
Ada dua cara untuk mendaftar NPWP:
1. Offline
Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Online
- Melalui situs resmi ereg.pajak.go.id
- Isi formulir pendaftaran, unggah dokumen persyaratan, lalu tunggu verifikasi.