Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi. (Ebet)
Media Indonesia • 2 June 2025 06:50
APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum. Walakin, kata Ebiet G Ade dalam lirik Lagu untuk Sebuah Nama, 'Mengapa dadaku mesti berguncang bila kusebutkan namamu?'.
Nama itu tentu saja sangat penting sampai mengguncangkan. Saking pentingnya, penulisan nama kabupaten dua kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diuji konstitusionalitas sebuah nama.
Putusan MK pada 27 Mei 2025 pun tidak main-main. MK menyatakan kata 'Batanghari' dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Batang Hari', dan karena itu, seharusnya ditulis menjadi 'Batang Hari'.
Salah satu pertimbangan putusan MK ialah nama suatu daerah sesungguhnya memiliki arti penting jika dilihat dari berbagai aspek, baik dari aspek praktis, sosial, budaya, hingga sejarah. Itu disebabkan, secara kultural, nama daerah mencerminkan identitas budaya dan sosial suatu masyarakat, serta merepresentasikan aspek historis dan nilai-nilai yang dipegang masyarakat di daerah tersebut.
Sejak dibentuk pada 13 Agustus 2003, baru kali ini MK menangani perkara terkait dengan sebuah nama. Kewenangan MK yang diatur konstitusi ialah menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang punya kewenangan yang diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
UU 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari disahkan Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2024. UU itu dibahas bersama 25 UU lainnya di Komisi II DPR dan disetujui untuk diundangkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 9 Juli 2024. Hanya dua bulan lebih sebelum berakhir masa tugas DPR periode 219-2024.
Pembahasan 26 RUU di Komisi II berjalan cepat. Mulai pembicaraan tingkat I pada 20 Juni 2024. Setelah melewati dua kali rapat panitia kerja (panja), yaitu pada 24 Juni 2024 dan 25 Juni 2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada 27 Juni 2024.
Selama pembahasan RUU itu, Komisi II pada 24 Juni 2024 mengadakan rapat dengan 26 pemerintah daerah termasuk Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief. Pada kesempatan itu Fadhil mengingatkan penulisan yang benar ialah Batang (spasi) Hari, bukan Batanghari. Batang artinya 'sungai' dan hari bermakna 'timbul dari arah terbit matahari'.
Dengan demikian, Batang Hari bagi masyarakat setempat diyakini memiliki makna filosofis sebagai sungai yang menjadi sumber kehidupan dan energi yang digunakan masyarakat dalam aktivitas keseharian dan sebagai sarana transportasi utama penghubung antarmasyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Baca Juga:
MK Putuskan Sekolah SD-SMP Gratis, Wamendikdasmen: Perlu Perubahan UU Sisdiknas |