Ilustrasi. MI/Bary Fathahillah
Ilham Pratama Putra • 11 June 2025 19:57
Jakarta: Rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sudah dimulai. Tiap daerah memiliki otonomi dalam menetapkan skema pendaftaran hingga jadwal SPMB.
SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. SPMB merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Terdapat empat jalur dalam SPMB, yakni jalur Domisi, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. Masing-masing jalur memiliki kuota masing-masing.
Berikut ini empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025 beserta kuotanya:
1. Jalur Domisili
Ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Bedanya, jalur zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk mengukur batasan wilayah domisili. Sekaligus, menentukan persentasenya dengan mempertimbangkan daya tampung sekolah dan jumlah calon murid baru.
2. Jalur Afirmasi
Jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi melalui kompetisi atau non-kompetisi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non-akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya). Penerimaan murid baru kelas 1 SD tidak diberlakukan Jalur Prestasi.
4. Jalur Mutasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Kuota SPMB 2025
1. Kuota Jalur Domisili
- SD: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMP: paling sedikit 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
2. Kuota Jalur Afirmasi
- SD: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMP: paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
3. Kuota Jalur Prestasi
- SMP: paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
4. Kuota Jalur Mutasi
- Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.