Mengupas Tentang Tes Kemampuan Akademik, Pengganti Ujian Nasional

Ilustrasi. MI/Arya Manggala.

Mengupas Tentang Tes Kemampuan Akademik, Pengganti Ujian Nasional

Ilham Pratama Putra • 8 June 2025 09:14

Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Ini adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu, pengganti ujian nasional (UN) yang sudah dihapus.

Apa itu TKA?

TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA bertujuan memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Selain itu, TKA bertujuan menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.

TKA diharapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas. Sehingga, TKA memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
 
Baca juga: Tahun Ini, Tes Kemampuan Akademik Pengganti UN Hanya Diterapkan di SMA/SMK

Peserta TKA 

Mengacu Pasal 8 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 mengatur kalau TKA dapat diikuti oleh murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Murid dimaksud wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.

Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
  1. Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat
  2. Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat
  3. Murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK
Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas:
  1. Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat
  2. Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat
  3. Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat
Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan murid pada sekolah rumah. Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual dikecualikan mengikuti TKA.
 
Baca juga: Mendikdasmen Pastikan Pengadaan Laptop Chromebook Sudah Tak Ada

Mata pelajaran yang diuji dalam TKA

Pasal 9 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 mengatur materi uji dalam TKA. Berikut ini penjelasannya:

Mata pelajaran yang diuji dalam TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:
  1. Bahasa Indonesia
  2. Matematika
Mata pelajaran yang diuji dalam TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:
  1. Bahasa Indonesia
  2. Matematika
  3. Bahasa Inggris
  4. Mata pelajaran pilihan (ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA)

Manfaat hasil TKA

Hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal, yakni:  
  1. Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi
  2. Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi
  3. Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi
  4. Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal
  5. Hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pemerintah daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.
 
Baca juga: Mendikdasmen Resmikan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Syarat sekolah bisa gelar TKA

Tak semua sekolah bisa menggelar TKA. Sekolah harus memenuhi ketentuan administrasi hingga fasilitas tertentu.

Syarat penyelenggara TKA diatur dalam Pasal 6 dan 7 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Apa saja syarat sekolah bisa menggelar TKA?

Pasal 6
  1. Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi
  2. Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA
  3. Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA
Pasal 7
  1. Satuan pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan:
  2. Sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet
  3. Petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi
  4. Apabila satuan pendidikan tidak memenuhi persyaratan, pelaksanaan TKA menginduk kepada satuan pendidikan lain yang melaksanakan TKA. Ketentuan mengenai pelaksanaan TKA menginduk kepada satuan pendidikan lain yang melaksanakan TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Tahun ini, TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan pada 2026.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)