Konferensi pers pengungkapan tambang pasir ilegal di Klaten, Jateng. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 11 June 2025 18:17
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipditer) Bareskrim Polri membongkar kasus penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah. Pasir hasil penambangan ilegal itu dijual ke toko bangunan.
"Nah biasanya itu rencananya akan dijual ke tempat-tempat bangunan itu. Karena itu kan pasir sama batu-batuan itu kan digunakan untuk pembangunan, entah rumah, entah jembatan, entah yang lain," kata Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono dalam konferensi pers di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
Namun, Edy menyebut sebaran wilayah penjualan pasir masih didalami. Ia baru bisa memastikan targetnya adalah toko bangunan yang membutuhkan pasir dan batu dalam jumlah banyak.
"Ini yang masih kita dalamin terus. Ini si pembelinya karena yang pada saat kita tangkap adalah si penambangnya. Jadi, masih kita kembangkan ini (pasir) mau diarahkan kemana," ungkap perwira menengah (pamen) Polri itu.
Baca juga:
Jika Langgar Aturan, Perusahaan Tambang Harus Ditindak Tegas |