Tambang Pasir Ilegal di Klaten Dilakukan Perorangan, Hasilnya Dijual ke Toko Bangunan

Konferensi pers pengungkapan tambang pasir ilegal di Klaten, Jateng. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Tambang Pasir Ilegal di Klaten Dilakukan Perorangan, Hasilnya Dijual ke Toko Bangunan

Siti Yona Hukmana • 11 June 2025 18:17

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipditer) Bareskrim Polri membongkar kasus penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah. Pasir hasil penambangan ilegal itu dijual ke toko bangunan.

"Nah biasanya itu rencananya akan dijual ke tempat-tempat bangunan itu. Karena itu kan pasir sama batu-batuan itu kan digunakan untuk pembangunan, entah rumah, entah jembatan, entah yang lain," kata Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono dalam konferensi pers di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

Namun, Edy menyebut sebaran wilayah penjualan pasir masih didalami. Ia baru bisa memastikan targetnya adalah toko bangunan yang membutuhkan pasir dan batu dalam jumlah banyak.

"Ini yang masih kita dalamin terus. Ini si pembelinya karena yang pada saat kita tangkap adalah si penambangnya. Jadi, masih kita kembangkan ini (pasir) mau diarahkan kemana," ungkap perwira menengah (pamen) Polri itu.
 

Baca juga: 

Jika Langgar Aturan, Perusahaan Tambang Harus Ditindak Tegas


Edy menyebut tindak pidana ini dilakukan oleh perorangan. Seorang pelaku selaku koordinator lapangan berinisial ACS ditangkap.

Edy menjelaskan pengungkapan penambangan pasir ilegal ini bermula saat adanya komplain dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Sebab, ada pihak lain yang melakukan aktivitas tambang di wilayah mereka.

"Ditambang otomatis mereka marah dong. Akhirnya, memberikan laporan ke kita,. Kemudian, kita lakukan penindakan, pada saat itu ada korlapnya," terang Edy.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melaksanakan tambang ilegal selama dua pekan. Polri memperkirakan nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas ini dalam dua pekan itu mencapai Rp1 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit ekskavator, 11 unit truk, serta beberapa dokumen penjualan pasir. Sementara itu, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)