petugas mengamankan seorang pria di atas kapal lantaran diduga hendak membawa 5 kilogram sabu ke Jakarta dari Pelabuhan di Pangkalpinang
Media Indonesia • 23 April 2025 09:42
Pangkalpinang: Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel menggagalkan peredaran 5 kilogram sabu dan 109 butir pil ektasi di tempat berbeda. Lokasi pertama di atas kapal roro yang akan berangkat ke Jakarta dari Pelabuhan Pangkalbalam Pangkapinang.
"Minggu malam lalu, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Niko Sekew dengan barang bukti 5 kg sabu yang disimpan di dalam mobil," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah, Rabu, 23 April 2025.
Sabu ini rencananya akan dibawa untuk diserahkan ke seseorang di Jakarta. Aparat sedang melakukan pengembangan asal sabu tersebut. Kemudian lanjutnya pada Senin, 19 April, Tim Subdit Narkoba Polda Babel kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ektasi sebanyak 109 butir dan sabu 4,82 gram.
Baca: Jual Beli Sabu di Pangkal Pinang, Seorang Pria Ditangkap |