Jual Beli Sabu di Pangkal Pinang, Seorang Pria Ditangkap

Seorang pria ditangkap karena melakukan jual beli sabu di Pangkal Pinang. Dok. Istimewa

Jual Beli Sabu di Pangkal Pinang, Seorang Pria Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 23 April 2025 08:30

Jakarta: Polri menangkap seorang pria, Niko alias Niko Sekew, 40, di Pelabuhan Pangkal Balam, yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No I, Pangkal Pinang. Dia diduga melakukan jual beli sabu.

"Perannya menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

Eko menuturkan pelaku diringkus sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu, 20 April 2025. Pelaku merupakan warga Jalan Raya Tanjung Gunung RT/RW 009/000 Kelurahan Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru.
 

Baca Juga: 

Polri Gagalkan Pengedaran 20 Kg Sabu di Palu, 2 Tersangka Ditangkap


Setelah penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa lima paket besar plastik bening berisi sabu. Kemudian, menyita satu paket kecil plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua handphone, satu tas besar, satu tas kecil, satu  mobil Honda Brio warna hitam Nomor Polisi BN 1128 TE, dan satu STNK mobil.

"Total berat bruto sabu lebih kurang gram (5 kg). Barang bukti dibawa ke Polda Kepulauan Babel untuk proses lebih lanjut," ungkap Eko.

Tersangka telah ditahan. Dia dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)