Seorang pria ditangkap karena melakukan jual beli sabu di Pangkal Pinang. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 23 April 2025 08:30
Jakarta: Polri menangkap seorang pria, Niko alias Niko Sekew, 40, di Pelabuhan Pangkal Balam, yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No I, Pangkal Pinang. Dia diduga melakukan jual beli sabu.
"Perannya menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.
Eko menuturkan pelaku diringkus sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu, 20 April 2025. Pelaku merupakan warga Jalan Raya Tanjung Gunung RT/RW 009/000 Kelurahan Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru.
Baca Juga:
Polri Gagalkan Pengedaran 20 Kg Sabu di Palu, 2 Tersangka Ditangkap |