Polri Gagalkan Pengedaran 20 Kg Sabu di Palu, 2 Tersangka Ditangkap

Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Dok. Istimewa

Polri Gagalkan Pengedaran 20 Kg Sabu di Palu, 2 Tersangka Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 23 April 2025 08:20

Jakarta: Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Sebanyak dua orang ditangkap dan 20 kg sabu disita.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan terjadi sekitar pukul 01.50 Wita, pada Senin, 21 April 2025. Personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Jalan Trans Palu-Donggala.

"Modus operandi menerima dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu," kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 April 2025.

Kedua orang itu ialah Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto, warga Kota Palu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kronologi Pengungkapan

Kasus berawal sekitar pukul 01.50 Wita, Senin, 21 April 2025, Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes P. Sembiring mendapatkan informasi dari masyarakat, Ahmad Masquri dan Rudi Oktavianto akan menjemput narkotika dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang berada di Kabupaten Donggala.

Setelah itu, Team Opsnal Subdit III yang dibantu personel Brimob Polda Sulteng menangkap kedua pelaku. Kemudian, polisi menggeledah dan menyita barang bukti yang disaksikan masyarakat setempat.

"Barang yang berhasil di amankan berupa 20 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang terbungkus dus," ungkap Eko.
 
Baca Juga: 

Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba di Apartemen PIK, 10 Kg Sabu Disita


Menurut dia, satu bungkus sabu seberat 1 kg. Selain sabu, penyidik menyita satu mobil expander warna hitam dengan nopol DN 1068 IJ, dan tiga handphone merek samsung warna hitam. Kemudian, anggota menginterogasi kedua pelaku dan diketahui mereka menjemput sabu atas perintah Vika.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Khususnya, menggali informasi keberadaan pelaku lain dan jaringan di atasnya.

"Saya perintahkan semua jajaran mitigasi narkoba lebih ke hard approach dari rantai supplly ke demand, dari hulu ke hilir, akan kita evaluasi rutin," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)