Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba di Apartemen PIK, 10 Kg Sabu Disita

Ilustrasi. Medcom

Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba di Apartemen PIK, 10 Kg Sabu Disita

Ficky Ramadhan • 20 April 2025 12:20

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sebanyak 10 kilogram (kg) sabu disita.

"Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, dalam keterangannya, Minggu, 20 April 2025.

Kasus tersebut diungkap pada Sabtu, 19 April 2025. Pengungkapan ini berawal setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang perempuan pengedar narkoba yang dikenal dengan nama samaran 'Kaka'.

Polisi bergerak cepat dengan menangkap pria S yang diketahui sebagai kurir barang haram tersebut. Pria S ditangkap di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Di tempat ini, petugas menangkap seorang pria inisial S saat hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu. Dari penggeledahan awal, ditemukan dua kilogram sabu, serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen," jelas dia.
 

Baca Juga: 

Polres Cimahi Bongkar Rumah Produksi Narkoba Beromset Ratusan Juta Rupiah


Pihak kepolisian lalu melakukan penggeledahan di salah satu unit lantai 38 apartemen kawasan PIK 2. Di lokasi tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti narkoba.

"Di lokasi ini ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu dengan total berat mencapai 8.441 gram," tutur dia.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk memburu sosok 'Kaka'. Tersangka S dan barang bukti sudah diamankan di Polda Metro Jaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)