Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Chromebook

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.

Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Chromebook

Candra Yuri Nuralam • 10 October 2025 16:34

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada sejumlah pihak mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook. Jumlahnya belum bisa dipastikan.

"Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian, pengembalian uang, atau baik dalam bentuk rupiah atau dolar informasinya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Suprianta di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Anang mengatakan, uang itu dikembalikan dari sejumlah vendor terkait pengadaan Chrombook. Dana itu disita karena dinilai bukan pendapatan yang sah.

"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," ucap Anang.

Baca juga: 

Putusan Praperadilan Nadiem Dibacakan 13 Oktober


Kejagung baru membeberkan total uang yang dikembalikan dalam persidangan, nanti. Selain vendor, ada juga instansi terkait mengembalikan uang terkait perkara ini.

"Nanti saya cek. Tapi nanti di persidangan akan terungkap lah itu," ujar Anang.

Ilustrasi. Foto: MI.

Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Kini, Nadem menggugat status itu lewat praperadilan.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)