Moh Zakki saat mendampingi Sahara di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 8 October 2025 18:05
Malang: Sahara, tetangga dari eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, baru saja menyambangi kantor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Malang, Rabu, 8 Oktober 2025.
Kedatangannya bertujuan meminta dukungan dan pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan tersebut setelah sebelumnya ia resmi membuat laporan tambahan di Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yai Mim.
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menyebut agenda ke UPT PPA pada dasarnya merupakan bentuk silaturahmi. Namun, ia tidak menutup kemungkinan langkah itu akan berlanjut menjadi pengaduan resmi.
"Ya pada prinsipnya kami ingin silaturahmi ke UPT PPA Dinsos. Apakah bentuknya nanti aduan, atau pendampingan bisa lihat saja nanti," kata Zakki ditemui usai mendampingi Sahara di Polresta Malang Kota.
Zakki menilai kehadiran UPT PPA sangat penting, mengingat posisi Sahara sebagai korban dalam kasus yang kini tengah berproses di kepolisian. Selain perlindungan hukum, Sahara juga membutuhkan dukungan psikologis dan sosial agar tetap kuat menghadapi tekanan publik.
Meski begitu, Zakki memastikan kondisi kliennya hingga kini masih cukup stabil dan tidak mengalami gangguan berarti.
“Kalau terganggu (psikisnya) pasti terganggu. Tapi apakah memberikan dampak, saya kira tidak. Mbak Sahara kondisinya sehat-sehat saja,” jelas Zakki.
Sebelumnya Sahara melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polresta Malang Kota pada Rabu 8 Oktober 2025. Laporan ini menambah daftar kasus hukum yang melibatkan nama Imam Muslimin, setelah sebelumnya Sahara juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE pada Kamis 18 September 2025.
Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin dengan Sahara ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Perselisihan antar tetangga itu semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melapor ke polisi.
Kasus ini juga berimbas pada karir Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.