Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Sestama Baznas) Subhan Cholid/Antara
M Sholahadhin Azhar • 12 November 2025 19:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid. Saat ini, Subhan menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Sestama Baznas).
"Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC (Subhan Cholid) hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait penyediaan layanan bagi jamaah haji,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 12 November 2025.
Selain itu, Budi mengatakan Subhan Cholid didalami penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.