Bareskrim Polri Dalami Penyuplai Sianida PT SHC Surabaya

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Bareskrim Polri Dalami Penyuplai Sianida PT SHC Surabaya

Siti Yona Hukmana • 14 May 2025 19:05

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengusut kasus perdagangan ilegal sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur yang dilakukan PT SHC. Khususnya, mendalami penyuplai atau supplier bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide itu.

Sianida itu diimpor secara ilegal dari Tiongkok. PT SHC menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang sudah tidak berproduksi untuk perizinan impor.

"Kita juga akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.

Nunung mengungkapkan PT SHC di Surabaya merupakan importir yang mendistribusikan ke supplier yang ada di luar jawa. Setelah itu, sianida dijual ke pengguna yang rata-rata penambang ilegal.

"Supplier-nya ini sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur, khususnya di Selawesi Utara, di Gorontalo, di Sulteng, dan daerah Kalimantan Tengah," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Polri Dalami Perizinan Impor Ilegal Sianida di Surabaya



Kasus perdagangan ilegal sianida ini terungkap usai penyelidikan di gudang PT SHC, di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya pada 11 April 2025. Kemudian, memeriksa sejumlah pihak, salah satunya SE yang merupakan direktur PT SHC.

Saat proses penggeledahan, Polri menerima informasi akan masuk lagi 10 kontainer sianida dari Tiongkok. Bahkan, saat penggeledahan ada pengiriman 10 kontainer sianida yang sedang dalam perjalanan mendadak dialihkan dari gudang Surabaya ke gudang di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

Total ada 6.000 drum berisi sianida disita Bareskrim Polri. Kasus ini dinilai pengungkapan sianida terbesar di Dittipidter Bareskrim Polri. Penegakan hukum ini disebut upaya Polri ntuk meminimalisasi illegal mining yang berkaitan dengan penambangan emas ilegal.

Direktur PT SHC berinisial SE ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)