Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 14 May 2025 19:05
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengusut kasus perdagangan ilegal sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur yang dilakukan PT SHC. Khususnya, mendalami penyuplai atau supplier bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide itu.
Sianida itu diimpor secara ilegal dari Tiongkok. PT SHC menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang sudah tidak berproduksi untuk perizinan impor.
"Kita juga akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
Nunung mengungkapkan PT SHC di Surabaya merupakan importir yang mendistribusikan ke supplier yang ada di luar jawa. Setelah itu, sianida dijual ke pengguna yang rata-rata penambang ilegal.
"Supplier-nya ini sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur, khususnya di Selawesi Utara, di Gorontalo, di Sulteng, dan daerah Kalimantan Tengah," ungkap dia.
Baca juga:
Polri Dalami Perizinan Impor Ilegal Sianida di Surabaya |