Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 14 May 2025 17:20
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus perdagangan ilegal sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur yang dilakukan PT SHC. Terutama, proses impor bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide itu.
Adapun Direktur PT SHC berinisial SE mengimpor sianida itu dari Tiongkok menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi. SE telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Saat ini kita juga akan melakukan pendalaman terkait dengan perizinan impor. Perizinan impor dan kegiatan importir yaitu kuota dari importir umum," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
Nunung mengatakan sejatinya hanya ada dua perusahaan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah untuk mengimpor bahan kimia berbahaya itu secara sah atau legal. Salah satunya, perusahaan BUMN PT PPI dan PT Sarinah.
"Jadi kalau pun toh ada pihak lain yang mengimpor sianida dari luar negeri, dia harus digunakan untuk kepentingan sendiri yaitu perusahaan yang sudah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Baca juga:
Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp59 Miliar |