Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: dok MI
Naufal Zuhdi • 18 March 2025 13:41
Jakarta: Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri membeberkan beberapa faktor rendahnya perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Faktor pertama adalah pricing produk asuransi syariah yang kurang kompetitif.
"Prinsip Law of Big Numbers sulit diterapkan karena pangsa pasar asuransi syariah kecil, sehingga distribusi risiko kurang optimal dan biaya klaim per peserta lebih tinggi dibandingkan asuransi konvensional," ucap Djonieri di Jakarta, dikutip Selasa, 18 Maret 2025.
Faktor kedua, adalah terbatasnya kapasitas dari asuransi syariah. Ia mengungkapkan, keterbatasan modal dan dukungan reasuransi syariah membuat asuransi syariah sulit menanggung risiko besar seperti proteksi kredit dan asuransi perumahan.
"Sehingga masih bergantung pada reasuransi konvensional yang berpotensi menimbulkan tantangan kepatuhan syariah," sebut dia.
Baca juga: Ini Tiga Masalah Utama yang Sering Hambat Pertumbuhan Asuransi Syariah |