Buntut Video Promosi King Abdi, Pemilik Toko Miras Dijerat Tipiring

Tangkapan layar video toko miras Sari Jaya 2025 di Kota Malang, Jawa Timur. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Alfaruk

Buntut Video Promosi King Abdi, Pemilik Toko Miras Dijerat Tipiring

Daviq Umar Al Faruq • 19 July 2025 12:28

Malang: Polemik toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Kota Malang, Jawa Timur, memasuki tahap baru. Pemilik toko tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang dan dikenai proses tindak pidana ringan (tipiring).

Toko Miras Sari Jaya 25 ini sebelumnya menuai kecaman lantaran dipromosikan oleh pengusaha kuliner sekaligus influencer, Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi. Jebolan Master Chef Indonesia itu mempromosikan lewat sebuah konten video dan sempat viral di media sosial.

"Pemilik Sari Jaya 25 sudah hadir dan menghadap penyidik kami pada hari Jumat (18 Juli 2025) pukul 14.30 sampai 15.30 WIB. Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh PPNS," kata Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 Juli 2025.

Baca: King Abdi Tegaskan Video Promosi Toko Miras di Malang Sudah Dihapus
 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satpol PP menyatakan pemilik toko tersebut akan diproses melalui jalur tipiring. Sidang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2025 di Mako Satpol PP Kota Malang, Kompleks Grha Purwa Praja, Arjowinangun.

"Substansi penyidikan menjadi kewenangan penyidik. Tapi dapat kami sampaikan, yang bersangkutan akan menjalani sidang tipiring pada tanggal 30 Juli nanti," jelas Heru.

Meski belum mengungkap detail pelanggaran yang ditemukan, Satpol PP memastikan penyidikan masih berjalan. Fokus penyelidikan termasuk soal dugaan pelanggaran izin usaha dan penjualan minuman beralkohol tanpa dokumen resmi.

Terpisah Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Leily Thresiyawati, menegaskan pihaknya akan segera menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terbuka dengan sejumlah pihak terkait, termasuk King Abdi dan pemilik toko miras Sari Jaya 25 yang berlokasi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang.

“Kami akan jadwalkan hearing setelah agenda luar kota. Hearing ini akan mengundang Satpol PP, dinas perizinan, dan tentu saja pemilik toko miras serta King Abdi. Karena kami melihat promosi yang dilakukan sudah sangat terbuka, padahal izinnya belum jelas,” ujar Leily saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Juli 2025.

Leily mengaku prihatin atas isi konten video yang beredar di media sosial tersebut. Ia menilai gaya promosi King Abdi berpotensi menormalisasi konsumsi miras di kalangan anak muda.

"Saya sangat menyesalkan konten seperti itu. Ungkapanayo anak muda minumlalu botol dilempar, itu jelas mengarahkan anak-anak muda ke hal negatif. Itu promosi terbuka yang tidak pantas," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, toko Sari Jaya 25 diduga belum memiliki izin resmi namun telah beroperasi dan menjual minuman beralkohol secara terbuka. Letaknya pun berada tidak jauh dari kawasan pendidikan dan pemukiman mahasiswa.

“Ini yang jadi pertanyaan kami. Kalau belum ada izin, kenapa sudah buka? Ini harus diklarifikasi. Maka kami dorong hearing ini agar semua terang-benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelas Leily.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)