Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Metrotvnews.com/Fachri
Rahmatul Fajri • 17 July 2025 16:35
Jakarta: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan. Bob menjelaskan target tiga bulan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto tidak mengacu pada kalender hari kerja.
"Penyampaian Pak Prabowo, PPRT harus diundangkan segera dalam waktu tiga bulan. Nah, hitungan tiga bulan ini bukan tiga bulan kalender hari kerja," kata Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Bob menjelaskan DPR memiliki masa reses yang membuat hitungan tiga bulan yang ditargetkan tak sesuai kalender pada umumnya. Dia menyampaikan masa reses akan digunakan untuk menyerap aspirasi publik di daerah pemilihan (dapil) masing-masing legislator.
"Karena di DPR itu ada kalender hari reses dan kalender hari kerja. Nah kemudian, kita merasa perlu banget. Jadi ini bukan PPRT saja," kata dia.
Baca Juga: Baleg DPR Garansi RUU PPRT Rampung Maksimal 4 Bulan |