Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Achmad Khozinudin. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 28 August 2025 11:42
Jakarta: Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Achmad Khozinudin mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla itu.
Khozinudin mengatakan Silfester kerap kali mendesak mantan Menpora Roy Suryo hingga Rismon Hasiholan Sianipar sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Namun, Silfester sendiri merupakan seorang terpidana yang tak kunjung menyerahkan diri.
"Jadi saya meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terrmasuk lebih khusus Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar Jaksa selaku penuntut sekaligus eksekutor putusan mengeksekusi saudara Silfester Matutina," kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Khozinudin menegaskan hukum tidak boleh kalah dengan Silfester Matutina. Negara tidak boleh menjadi subordinate atau bawahan Silfester Matutina.
"Rakyat butuh ketegasan, bahwa negara melindungi harkat maratabat dan wibawa hukum dengan mengeksekusi Silfester Matutina," ungkap Pengacara Roy Suryo Cs itu.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Sudah Menyarankan Silfester Dieksekusi |