Permohonan PK Gugur, Roy Suryo Cs Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina

Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Achmad Khozinudin. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Permohonan PK Gugur, Roy Suryo Cs Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina

Siti Yona Hukmana • 28 August 2025 11:42

Jakarta: Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Achmad Khozinudin mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla itu.

Khozinudin mengatakan Silfester kerap kali mendesak mantan Menpora Roy Suryo hingga Rismon Hasiholan Sianipar sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Namun, Silfester sendiri merupakan seorang terpidana yang tak kunjung menyerahkan diri.

"Jadi saya meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terrmasuk lebih khusus Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar Jaksa selaku penuntut sekaligus eksekutor putusan mengeksekusi saudara Silfester Matutina," kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.

Khozinudin menegaskan hukum tidak boleh kalah dengan Silfester Matutina. Negara tidak boleh menjadi subordinate atau bawahan Silfester Matutina.

"Rakyat butuh ketegasan, bahwa negara melindungi harkat maratabat dan wibawa hukum dengan mengeksekusi Silfester Matutina," ungkap Pengacara Roy Suryo Cs itu.
 

Baca juga: Kejagung Tegaskan Sudah Menyarankan Silfester Dieksekusi

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) diputuskan gugur setelah Silfester kembali tidak hadir dalam sidang perdana pada Rabu, 27 Agustus 2025. Hakim Ketua I Ketut Darpawan menolak dalih sakit yang diajukan sebagai alasan ketidakhadiran Silvester.

Hakim menilai surat keterangan sakit yang diserahkan justru menimbulkan tanda tanya karena tidak disertai keterangan jenis penyakit serta tidak mencantumkan identitas dokter yang menandatanganinya. Majelis hakim memandang bahwa pemohon tidak serius dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan PK-nya.

"Kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan permohonan gugur," tegas Hakim Ketua I Ketut Darpawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)